logo PA.png

on . Hits: 5399

PERESMIAN KANTOR PENGADILAN BARU

PERESMIAN KANTOR PENGADILAN BARU

KETUA MA RESMIKAN   PENGADILAN BARU DI  MELONGUANE KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD

 Pa-Kolaka

     Senin, 22 Oktober 2018  bertempat di Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud,  Provinsi Sulawesi Utara dilaksanakan Peresmian Pengadilan Baru oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H.,  M.H,   acara peresmian tersebut  sengaja  di selenggarakan di  Melonguane  sebagai  salah  satu  kota yang terletak  di  wilayah  terluar Indonesia.

       Sebelumnya  Kabupaten  Talaud   dengan  ibu   kota  Melonguane   termasuk dalam  wilayah hukum  Pengadilan  Negeri  Tahuna  di  Kabupaten  Sangihe, padahal antara Kabupaten Talaud dengan Kabupaten  Sangihe  terpisah oleh laut.  Dua  kabupaten  tersebut hanya  bisa ditempuh  dengan  transportasi udara dengan rute Talaud-Manado-Sangihe sehingga masyarakat yang berdomisili  di  Kota  Melonguane  untuk  bisa datang ke   Pengadilan  Negeri Tahuna  harus  terbang  naik  pesawat  ke   Manado   terlebih  dahulu  baru terbang  lagi   ke   Kabupaten   Sangihe   tempat  Pengadilan  Negeri   Tahuna berada.  Sekarang  dengan berdirinya Pengadilan Negeri  Melonguane,  maka masyarakat yang tinggal di Kabupaten Talaud tidak perlu lagi harus menggunakan pesawat untuk datang ke pengadilan.

Kabupaten Kepulauan Talaud merupakan wilayah paling utara di Indonesia Timur dan berbatasan langsung dengan Davao del Sur, Filipina. Pemilihan lokasi peresmian ini merupakan bentuk perhatian dan apresiasi pimpinan Mahkamah Agung terhadap satuan kerja yang berada di wilayah pelosok dan pulau terdepan Indonesia.

        Dalam rangka mendekatkan pelayanan pengadilan kepada masyarakat pencari keadilan (Access to Justice), Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Hatta Ali,. S.H., M.H meresmikan operasionalisasi 85 (delapan puluh lima) Pengadilan baru di seluruh Indonesia, pada Hari Senin tanggal 22 Oktober 2018 di Melounguane,  Kabupaten  Kepulauan  Talaud, Provinsi  Sulawesi Utara.    85 (delapan puluh lima) pengadilan baru tersebut terdiri dari 3 (tiga) badan peradilan yaitu 30 (tiga puluh) Pengadilan Negeri, 50 (lima puluh) Pengadilan Agama dan 3 (tiga) Mahkamah Syar’iyah serta 2 (dua) Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama yang baru dibentuk tersebar di seluruh pelosok Indonesia dan berada di ibukota kabupaten dan Kotamadya, sementara Pengadilan Tata usaha Negara berada di Ibukota Propinsi.

       Dibentuknya pengadilan baru, daerah-daerah yang awalnya secara geografis berada sangat jauh dari kantor pengadilan karena berada di wilayah ibukota kabupaten yang dimekarkan sehingga menyulitkan masyarakat pencari keadilan, saat ini sudah tidak lagi menjadi kendala utama. Selain itu, masyarakat tidak lagi mengeluarkan biaya yang besar untuk menuju ke pengadilan karena waktu tempuh menjadi relatif singkat.

         Pemilihan  Kabupaten  Kepulauan  Talaud  sebagai  lokasi  peresmian  pengadilan baru merupakan bentuk perhatian dan apresiasi pimpinan Mahkamah Agung terhadap Pengadilan-pengadilan yang berada di wilayah pelosok dan pulau terluar di Indonesia. Kabupaten Kepulauan Talaud terletak di sebelah utara Pulau Sulawesi dan wilayah paling utara di Indonesia timur serta berbatasan langsung dengan daerah Davao del Sur, Filipina. Selain dihadiri Ketua Mahkamah Agung RI,  acara  peresmian  tersebut  dihadiri  oleh  beberapa  orang  hakim  agung, Sekretaris Mahkamah Agung dan Pejabat Eselon Satu di lingkungan Mahkamah Agung dan serta pimpinan Pengadilan yang baru diresmikan.

 

Sesuai arahan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung dalam berbagai kesempatan, peresmian 85 (delapan Puluh lima) Pengadilan baru merupakan langkah strategis sekaligus bentuk perhatian dari pemerintah (eksekutif) dan Mahkamah Agung (yudikatif) dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Meskipun dengan segala keterbatasan anggaran, sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia (SDM). Untuk itu seluruh Pengadilan yang baru dibentuk harus tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di daerah, sembari Mahkamah Agung terus berupaya untuk mengajukan anggaran untuk membangun kantor pengadilan secara bertahap.

85 PENGADILAN BARU BERTEKAD MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA KEPADA  MASYARAKAT

     Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Hatta Ali,. S.H., M.H meresmikan operasionalisasi 85 (delapan puluh lima) Pengadilan baru di seluruh Indonesia, pada hari Senin, tanggal 22 Oktober 2018 di Melounguane, Kabupaten Kepulauan Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. 85 (delapan puluh lima) Pengadilan  baru  tersebut  terdiri dari  3  (tiga)  badan  peradilan  yaitu  30 (tiga puluh) Pengadilan Negeri, 50 (lima puluh) Pengadilan Agama, 3 (tiga) Mahkamah Syar’iyah dan 2 (dua) Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Baru tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia dan berada di ibukota kabupaten dan kotamadya, kecuali untuk Pengadilan Tata usaha Negara berada di Ibukota propinsi.

85 pengadilan  yang  baru  dibentuk,  masih memiliki keterbatasan  sarana dan prasarana dalam operasionalnya, antara lain hanya 15 pengadilan yang tanahnya telah berstatus bersertifikat a.n Mahkamah Agung RI, sementara 26 pengadilan berstatus hibah tanah Pemda setempat, 26 pengadilan dalam proses hibah tanah oleh Pemda setempat, 15 pengadilan berstatus pinjam pakai tanah dari Pemda setempat bahkan terdapat 3 pengadilan berstatus belum ada alokasi tanahnya (dalam proses pengadaan).   Untuk prasarana gedung kantor pengadilan baru, terdapat 68 pengadilan yang gedungnya berstatus pinjam pakai Pemda setempat, sementara 11 pengadilan menggunakan aset bangunan dari pengadilan terdekat (zitting  plat),  3  pengadilan  yang  berstatus  hibah  dari  Pemda  setempat,  3 pengadilan berstatus sewa ke pihak lain dan 1 pengadilan berstatus pinjam pakai dari Kementerian/Lembaga setempat. Demikian pula untuk sarana meubelair kantor pengadilan baru, terdapat 78 pengadilan yang meubelairnya berstatus pinjam pakai, 6 pengadilan berstatus dalam proses pengadaan dan 1 pengadilan berstatus hibah. Untuk alat pengolah data (berupa PC dan Printer) terdapat 72 pengadilan berstatus pinjam pakai dari Pemda setempat, 10 pengadilan berstatus sedang dalam proses pengadaan, 2 pengadilan berstatus transfer dari satker pengadilan sekitarnya dan 1 pengadilan berstatus hibah, sedangkan untuk kendaraan dinas (roda dua dan roda empat) terdapat 69 pengadilan berstatus pinjam pakai Pemda setempat dan pengadilan induk (terdekat) dan 15 pengadilan berstatus dalam proses pengadaan 1 pengadilan berstatus hibah. Sesuai arahan Ketua Mahkamah Agung, meskipun sarana dan prasarana pendukung operasional pengadilan baru masih serba terbatas, hal tersebut tidak menjadi alasan bagi aparatur pengadilan untuk tidak memberikan layanan dan semua  bertekad  untuk  tetap  memberikan  pelayanan  yang  terbaik  bagi  para pencari keadilan di seluruh pelosok Indonesia demi mewujudkan Justice for All, sembari dalam waktu yang bersamaan Mahkamah Agung terus berupaya mengajukan permohonan anggaran untuk membangun kantor dan melengkapi infrastruktur pengadilan secara bertahap ke depannya.

50 (LIMA PULUH) PENGADILAN AGAMA DAN 3 (TIGA) MAHKAMAH SYAR’IYAH BARU SIAP BEROPERASI DAN MELAYANI MASYARAKAT

       Terhitung mulai Hari Senin Tanggal 22 Oktober 2018 50 (lima puluh) Pengadilan Agama dan 3 (tiga) Mahkamah Syar’iyah (MS) baru telah beroperasi usai peresmian  85  (delapan  puluh  lima)  Pengadilan  baru  oleh  Ketua  Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Hatta Ali,. S.H., M.H di Melounguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. Selain Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, terdapat 30 (tiga puluh) Pengadilan Negeri dan 2 (dua) Pengadilan Tata Usaha Negara baru yang diresmikan Ketua Mahkamah Agung  RI.  Pengadilan  Agama/Mahkamah Syar’iyah baru dibentuk  tersebar di Ibukota Kabupaten dan Kotamadya di Indonesia.

        Seluruh Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah yang baru dibentuk akan beroperasi  dengan  segala  keterbatasan  baik  anggaran,  sarana  dan  prasarana serta sumber daya manusia (SDM). Untuk itu, operasionalisasinya melibatkan pemerintah daerah setempat dalam penyediaan lahan untuk kantor, sementara untuk pembangunan fisik dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI secara bertahap.  Sebagian  besar  Pengadilan  Agama/MS  yang baru  belum  memiliki tanah, gedung dan sarana prasarana milik sendiri. Sebagian lahan/tanah Pengadilan Agama dan mahkamah Syar’iyah baru berstatus pinjam pakai dari pemerintah setempat bahkan ada yang berstatus sewa kepada pihak lain. Meskipun demikian keterbatasan tersebut tidak menghalangi Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah dalam memberikan layanan kepada masyarakat (Justice For All).

     Sementara itu, mengatasi kekurangan SDM, Mahkamah Agung telah menempatkan beberapa orang hakim termasuk Ketua di setiap pengadilan Agama/MS yang baru, sementara mengisi kebutuhan para Pegawai, Mahkamah Agung  telah  menempatkan  beberapa  orang  pegawai  yang  dipindahkan  dari beberapa  Pengadilan  Agama/MS  di  sekitar wilayah pengadilan baru  tersebut, sehingga operasional pengadilan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

         Sesuai arahan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, seluruh Pengadilan Agama yang baru harus tetap memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat meskipun dalam segala keterbatasan, sembari Mahkamah Agung terus berupaya untuk mengajukan permohonan anggaran untuk membangun pengadilan baru kepada pemerintah dengan harapan tercapainya pelayanan yang prima kepada pencari keadilan.

Add comment


Security code
Refresh

PTSP Online PA Kolaka