logo PA.png

on . Hits: 209

DEKATKAN LAYANAN, PA KOLAKA KEMBALI GELAR SIDANG KELILING

Dekatkan Layanan, PA Kolaka Kembali Gelar Sidang Keliling

Tampak Muhammad Surur, S.Ag., Ketua Pengadilan Agama Kolaka tengah memimpin sidang.

Kolaka I pa.kolaka.go.id

Luasnya wilayah hukum, menjadikan Pengadilan Agama (PA) terus berbenah dan memperbaiki kualitas layanan. Salah satunya dengan pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan sebagaimana maksud Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Kamis dan Jum’at pagi, (14 dan 15 Februari 2019), bertempat di Kantor Kelurahan Tosiba, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, sidang (keliling) kembali digelar. Sebelumnya, di akhir Februari telah dilaksanakan kegiatan yang sama.

Di hari kamis, majelis hakim diketuai Muhammad Surur, S.Ag., yang sehari-hari melakoni tugas sebagai Ketua Pengadilan Agama Kolaka. Sedang hakim anggota adalah Hasnawati, S.HI., dan Iskandar, S.HI. Jenis perkara yang diselesaikan semuanya adalah pengesahan (isbat) nikah.

Panitera Pengadilan Agama Kolaka, Abdul Rahman, S.Ag., ikut mengambil bagian dalam kegiatan tersebut. Termasuk Ilmiyawanti, S.H., yang rutinitas hari-harinya sebagai panitera pengganti merangkap kasir keuangan perkara.

Kegiatan yang sama juga dilakukan pada keesokan harinya. Personil yang terlibat dalam kegiatan sidang keliling tersebut juga hampr seluruhnya berganti. Kecuali hakim anggota majelis, masih dilakukan oleh pejabat yang sama.

Di hari Jumat tersebut adalah “giliran” majelis C1 dengan Ilman Hasjim, S.HI., MH, sebagai Ketua Majelis. Sedang panitera pengganti secara bergantian di ruang sidang oleh Burhan, SH dan Abdillah Sukarkio, SH. Untuk tugas tenaga administrasi ditangani Muh. Yahya, SH.

Jenis perkara yang ditangani juga serupa dengan hari sebelumnya. Pengesahan pernikahan oleh masyarakat yang tidak / belum memiliki buku catatan nikah dengan bermacam alasan. Mulai dari biaya yang relatif mahal ketika menikah hingga kesulitan lokasi akad nikah oleh pembantu PPN.

Usai pemeriksaan di persidangan dan dirasa cukup atas segala keperluan sidang di luar gedung tersebut, kemudian Majelis Hakim bersama panitera sidang kembali ke Kolaka.

(ilmanhasjim)

Add comment


Security code
Refresh

PTSP Online PA Kolaka