Kolaka I pa-kolaka.go.id
Hingga kini wabah Covid-19 belum menunjukkan kabar menggembirakan. Meski demikian, Ketua Pengadilan Agama (PA) tetap melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 2 pejabat kesekretariatan. Untuk tetap waspada, dan sebagai dukungan atas upaya pemerintah dan Mahkamah Agung (MA), prosesi acara diwarnai dengan penggunaan masker.
Bertempat di Aula lt. 2 Gedung Kantor PA Kolaka, Rabu (8/4/2020), Muhammad Surur, S.Ag., Ketua PA Kolaka “memimpin” upacara pelantikan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Perencanaan, Teknologi Informasi (TI), dan Pelaporan dan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana. Acara sakral tersebut disaksikan langsung segenap pejabat dan pegawai lingkup PA Kolaka.
Tampak di tempat acara yakni Ilman Hasjim, S.HI., M.H., Wakil Ketua PA Kolaka, Hasnawati, S.HI., Hakim PA Kolaka, Panitera, Sekretaris selaku saksi bersama Panitera Muda Permohonan, para Panitera Muda, Kasubbag Umum dan Keuangan yang juga bertindak sebagai pembawa acara, Panitera Pengganti, Jurusita dan Jurusita Pengganti, serta Tenaga Honorer. Juga ikut menyaksikan keluarga dari pejabat yang diambil sumpah jabatannya.
Sejak ditinggalkan pejabat lama tahun 2018 lalu, posisi Kasubbag Perencanaan, TI, dan Pelaporan mengalami kekosongan. Hingga kemudian, pertanggal 16 Maret 2020, Sekretaris MA menandatangani Surat Keputusan (SK) 2 pejabat baru untuk jajaran kesekretariatan PA Kolaka seperti telah disebutkan di atas.
Usai dilantik dan diambil sumpahnya, Suharman Samudra, SH, putra asli Kolaka telah menduduki jabatan sebagai Kasubbag Perencanaan, TI, dan Pelaporan PA Kolaka. Sebelumnya, pejabat yang memulai masa kerja sebagai abdi negara sejak tahun 2006 tersebut merupakan Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana PA Kolaka.
Pejabat lain yang dilantik adalah Yunarni, S.Kom. Aparat Sipil Negara (ASN) “pindahan” dari Rumah Sakit Bahteramas Kendari ini diamanahkan sebagai Kasubbag Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mengganti posisi yang ditinggalkan pejabat (lama) Suharman Samudra, SH. Sebelumnya, saat memulai aktifitas di PA Kolaka, Yunarni merupakan Pelaksana pada PA Kolaka.
Prosesi pelantikan tetap digelar karena sesuai regulasi yang diterbitkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2017, paling lambat 30 hari setelah ditandatangani, pegawai yang di-SK-kan sudah harus dilantik dan diambil sumpahnya pada tempat tugas yang dituju. Di samping itu, agar dapat melaksanakan tugas dengan lebih cepat.
Dalam sambutannya, Ketua PA Kolaka menyampaikan selamat kepada kedua pejabat yang baru saja dilantik tersebut. Amanah baru yang “dititipkan” oleh negara semoga dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Hingga kemudian, di akhir acara ada pemberian ucapan selama dengan tetap memperhatikan pola “physical distancing”.
(IH)


