Wakil Ketua PA Kolaka Berhasil Mediasi Perkara Sidang Keliling Di KUA Tirawuta

pa-kolaka.go.id
Kolaka, 24 Februari 2022
Pada Hari Kamis tanggal 24 Februari 2022 bapak Al Gazali Mus, S.HI.,M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Kolaka) yang merupakan hakim mediator kembali berhasil mendamaikan perkara Cerai Gugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kolaka Nomor : 90/Pdt.G/2022/PA.Klk.
Mediasi mencapai kesepakatan dengan diakhiri dengan Perkara di Cabut dalam proses mediasi dengan Laporan Mediator tertanggal 24 Februari 2022. Mediasi ini sangat terkesan karena dilaksanakan diluar Gedung Pengadilan Agama Kolaka yaitu di KUA Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur, Wakil ketua Pengadilan Agama Kolaka bersyukur karena perkara perceraian yang berhasil mediasi di Pengadilan Agama Kolaka bertambah dan pada akhirnya Perkara Nomor : 90/Pdt.G/2022/PA.Klk dicabut Oleh Penggugat.
Dalam mediasi seorang mediator dituntut maksimal untuk mengusahakan perdamaian dalam penyelesaian masalah yang dihadapi oleh para pihak yang berperkara. Dengan mediasi diharapkan amarah dan kesedihan akan berubah menjadi kebahagiaan bagi kedua belah pihak.
Semoga dengan berhasilnya mediasi ini menjadikan motivasi dan menambah semangat kinerja hakim mediator dalam mendamaikan pihak. Diharapkan semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi pada Pengadilan Agama Kolaka di masa yang akan datang.
"Rifaldi Pratama, S.Kom"

