“SENTUHAN LEMBUT” KETUA PA KOLAKA, KEMBALI SUKSES MEDIASI PASUTRI

Selasa ( 05/03/2024 ) Hakim Mediator Pengadilan Agama Kolaka Kelas IB H. Abdul Muhadi, S.Ag.,M.H. yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama ( PA ) Kolaka Kelas IB berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Gugat dan terdaftar dengan nomor: 77/Pdt.G/2024/PA.Klk, yang dilakukan di ruang mediasi Pengadilan Agama Kolaka.
Ini merupakan mediasi berhasil yang kesekian kalinya yang ditangani beliau sejak menjabat setahun lebih di PA Kolaka. Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai. Setelah mendengarkan arahan dan wejangan mediator, keduanya berdamai setelah menyadari kekurangan masing-masing dan bersepakat membangun kembali rumah tangganya yang nyaris runtuh. Dengan pondasi rumah tangga yang dibangun atas saling cinta dan saling menghargai, kedua pihak siap membina kembali rumah tangganya dan sepakat untuk berdamai. Hakim mediator berharap untuk kedepannya rumah tangga Penggugat dan Tergugat akan semakin bahagia Sakinah Mawaddah Warahmah.
Hal tersebut menjadi salah satu hari paling berkesan dalam perjalanan rumah tangga kedua pihak tersebut, rumah tangga yang telah dibangun selama 8 tahun tersebut nyaris berakhir di meja Pengadilan. Pada saat genting tersebut, Mediator Hakim PA Kolaka tampil sebagai penengah untuk menyimpulkan berbagai masalah yang ada, mengurainya, dan mencari jalan keluarnya. Keberhasilan ini juga merupakan suatu pencapaian yang sangat luar biasa bagi Hakim Mediator yang juga merupakan mantan Ketua Pengadilan Agama Wangi-Wangi tersebut, sehingga hal ini dapat membuktikan bahwa Ketua PA Kolaka sangat mumpuni dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga. Keduanya bersepakat untuk berdamai dan membangun kembali rumah tangganya dan berkomitmen untuk saling menjaga keutuhan keluarga dan rumah tangga mereka berdua. ( Rhya._.Man ).

